Baru Kerja 2 Tahun, Susi ART Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Ditegur Hakim karena Bohong

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Bukan tanpa sebab, pasalnya Susi berkali-kali ditegur hakim saat bersaksi dalam kasus pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama atasannya.

Diketahui, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dalam keterangannya, majelis hakim sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.

Bahkan, majelis hakim menyampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila berbohong.

Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Dalam sidang lanjutan Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jaksel, Ketua Majelis Hakim membacakan identitas para saksi, termasuk saksi Susi.

Disebutkan, Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo.

Susi lahir di Sampang pada tanggal 1 Juli 1992.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Sebut setelah Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Gelar Acara Makan-makan

Susi tinggal di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, Susi bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka sejak bulan Juli tahun 2020.

Ketika bekerja di rumah Ferdy Sambo di Bangka dan Saguling, ia bertugas memasak dan membereskan rumah.

Lebih lanjut, Susi mengaku mengenal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.

Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.

Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah

Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Pada saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Baca: Kesaksian Ajudan Sambo, Lihat Brigadir J Masih Hidup saat Sambo Datangi Rumah Dinas

Namun, jawaban Susi tak konsisten.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sosok Susi ART Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Ditegur Hakim karena Bohong, Baru Kerja 2 Tahun

# asisten rumah tangga # ART # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Susi # ditegur # hakim # Brigadir J # Bharada E # berbohong

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda