Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku kasus pembunuhan berencana Christian Rudolf Tobing alias R terhadap korban AYR alias Icha (36).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Panjiyoga menyebutkan, pelaku memanfaatkan pistol mainan untuk membuat korban AYR percaya akan skenarionya.
Hal tersebut dinyatakan Panjiyoga di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Baca: Saat Diinterogasi Polisi, Rudolf Masih Sempat Berbohong, Sebut Icha Tewas karena Asma
Panjiyoga menjelaskan, untuk melakukan pembunuhan Rudolf Tobing merangkai skenario mulai dari diajaknya korban untuk membuat iklan yang menggunakan pistol mainan sebagai properti.
Dikatakan Panjiyoga bahwa pistol tersebut benar-benar pistol mainan. Skenario itu dibuat agar korban tidak menaruh curiga kepada pelaku.
Setelah berhasil berdekatan dengan korban, pelaku melakukan percakapan sebelum mengeksekusinya.
Akibat perbuatannya itu tersangka Christian Rudolf Tobing dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP bersama Pasal 365 KUHP.
Baca: LIVE UPDATE SORE: PENUSUK BOCAH SD DI CIMAHI HINGGA ARTI SENYUM RUDOLF SAAT BAWA JENAZAH
Adapun hukumannya berupa pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Rudolf Tobing # pembunuhan # Tol Becakayu # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.