Hadir di KMAN VI, Masyarakat Adat Toraja Ingin Hutan yang Dikuasai Pemerintah Dikembalikan ke Adat

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Fikri Febriyanto

Cameraman: Fikri Febriyanto

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun-Video.com/Fikri Febriyanto

TRIBUN-VIDEO.COM - Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI digelar di Papua pada 24-30 Oktober 2022.

Kongres tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai suku adat di seluruh Indonesia.

Satu di antaranya adalah Suku Toraja dari Sulawesi Selatan.

Dalam kongres ini Suku Toraja meminta pengakuan suku adat mereka terhadap pemerintah.

Baca: Warnai Tubuh Pakai Cat Tembok: Totalitas Para Putra Papua yang Menari di Pembukaan KMAN VI Papua

Pengakuan tersebut tentu saja bukan sekedar tertulis secara administrasi, melainkan mereka meminta kegiatan adat yang mereka lakukan mendapat dukungan dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

"Kami masyarakat Toraja dan kebetulan saya di bagian pemerintahan akan komunikasi dengan pemerintahan daerah toraja utara dan tanah utara mengenai bagaimana pengakuan terhadap masyarakat adat Toraja, karena kami Toraja terdiri dari 32 komunitas adat. Membuat satu perda khusus untuk tanah Toraja dalam hal pengakuan masyarakat adat, dan bagaimana maayarakat adat bisa melaksanakan kegiatan adat tetapi harus didukung pemerintah," terang Lewaran Rantela'bi' - Selaku Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Toraya saat Upacara Pembukaan KMAN VI Papua, Senin (22/10/2022).

"Setelah sarasehan ini kami usulkan pemerintah pusat supaya lebih ditekankan lagi berdasarkan UU, bagaimana hutan2 yang dikuasai pemerintah bisa dikembalikan lagi menjadi hutan rakyat, dan kami yakin kalau masyarakat adat yang mengelola akan menjamin dan menjaga lingkungan hidup," terang Lewaran.

Baca: Opening Ceremony KMAN VI di Jayapura, dari Defile Kontingen hingga Tari Kolosal 250 Pelajar

Lewaran menjelaskan, saat dirawat masyarakat adat, ketika hendak menebang pohon untuk keperluan, maka akan ada musyawarah dengan Kepala Adat.

Sehingga terkait perusakan hutan yang merugikan alam bisa terhindar.

Sebagai contoh, selama ini di Toraja Utara ada 5 spot hutan rakyat yang sudah masuk di dalam hutan lindung, padahal sebelumnya hutan tersebut merupakan hutan adat.

Masyarakat adat yang ingin mengambil bahan dari hutan pun kesulitan ketika mereka hendak membangun rumah adat mereka.

TRIBUN-VIDEO.COM/FIKRI FEBRIYANTO

Baca berita terkait lainnya di sini

# Sulawesi Selatan # hutan # Toraja # KMAN VI

 

Sumber: Tribun Video
   #KMAN VI   #KMAN   #Toraja   #hutan   #Sulawesi Selatan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda