TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian kesehatan telah mengeluarkan instruksi kepada apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup sementara waktu.
Hal ini erat kaitannya dengan munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Michael, salah satu pemilik apotek di Jalan Serua, Tangerang Selatan, mengatakan ia sudah mengetahui akan instruksi tersebut dan siap menjalankannya.
"Namanya peraturan kan harus mengikuti. Sebagai praktisi kesehatan ya kalau memang itu yang terbaik ya itulah yang kita ikutin," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, ia pun siap untuk tidak memperjualkan obat sirup sementara waktu, dan memilih menjual obat pengganti yang jenis non sirup.
Namun, ia berharap agar pemerintah segera bisa menentukan apa-apa saja jenis obat yang bisa dijual dan tidak.
Menurutnya, kondisi saat ini cukup mengganggu.
Baca: Satu Kasus Diduga Gagal Ginjal Akut Atipikal Ditemukan, Pasien Balita Siap Dirujuk ke RS Makassar
"Harapan kami pastinya secepatnya diatur, mana yang bisa dijual atau tidak,” ujarnya.
“Kalau sekarang kan instruksi untuk tidak menjual, dan belum ada instruksi apakah ditarik lalu diganti atau sebagainya. Semoga secepatnyalah ada kesimpulan," tambahnya.
Tangerang Selatan mencatatkan nirkasus gagal ginjal akut pada anak.
Hal ini diketahui dari keterangan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
"Alhamdulillah, sampai saat ini di Tangsel belum ada laporan terkait hal tersebut," katanya.
Namun, guna mengantisipasi munculnya kasus, Benyamin menjelaskan pihaknya akan menyesuaikan dengan instruksi Kementerian Kesehatan saat ini.
Instruksi Menteri Kesehatan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara obat bebas jenis sirup di apotek, guna antisipasi kasus gagal ginjal pada anak.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah meneruskan SE Kemenkes itu ke seluruh apotek di Kota Tangerang.
Apotek Ready Med, salah satu apotek yang ada di Kota Tangerang, turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Baca: Dinkes Bulungan Sebut Belum Ada Warga Terindikasi Gagal Ginjal Akut di RSUD Soemarno Sosroatmodjo
"Kami menuruti aturan saja yang dikeluarkan dari Kemenkes tentang larangan peredaran obat sirup kepada masyarakat," ujar Penanggung Jawab Apotek Ready Med, Rosdiana, Rabu (19/10/2022).
Rosdiana mengaku, tidak mempermasalahkan kebijakan menghentikan penjualan obat sirup tersebut untuk sementara waktu.
Pasalnya, penggunaan obat-obatan yang dilarang oleh pemerintah saat ini merujuk pada kesehatan masyarakat.
"Enggak, enggak masalah kalau harus distop dulu penjualannya, sampai penelitian yang resmi dari Badan POM keluar. Karena obat ini kan berhubungan sama kesehatan masyarakat, itu yang utama," kata dia.
Rosdiana menerangkan, obat sirup yang dihentikan penjualannya mencakup seluruh jenis untuk seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya memberi pilihan terhadap konsumen untuk mengonsumsi obat tablet ataupun puyer, dengan disertai penjelasan lengkap.
Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan sekaligus mengedukasi masyarakat akan penggunaan obat-obatan.
"Cara mengatasinya, kita kasih alternatif lain ke obat tablet dengan jenis dan dosis serupa dengan obat sirup mulanya, kalau untuk anak mungkin nanti dibuatin obat puyer," tuturnya.
"Selain itu kita edukasi juga, misalnya untuk anak demam, bisa dikompres dulu dan dikasih minum supaya enggak dehidrasi, Insyaallah dikasih edukasi untuk pasien," terangnya.
Menurutnya, pemberhentian penjualan obat sirup kepada masyarakat akan diberlakukan selama enam hari ke depan.
"Katanya sih dikasih waktu selama 6 hari atau satu minggu ke depan, sampai penelitian yang resmi dari Badan POM keluar," ucapnya.
"Makanya kita sudah siapkan pemberitahuan kepada masyarakat dengan ditempel di pintu masuk, di kaca, dan akan disampaikan secara langsung," jelas Rosdiana.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Apotek di Tangerang Raya Patuh, tak Berani Jual Obat Sirup, Tunggu Instruksi Lanjutan
# Kemenkes # obat sirop # apotek # gagal ginjal # Ciri-ciri Gagal Ginjal Akut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.