Terkini Nasional
Nasib Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
TRIBUN-VIDEO.COM - Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS yang melakukan kekerasan seksual terhadap wanita keluarga pasien kini dihukum 12 tahun penjara.
Selain dipenjara, Priguna kini tidak bisa membuka praktik karena izinnya dicabut Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengonfirmasi hal itu pada Rabu (9/4).
Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna itu merupakan sanksi tegas yang diberikan Kemenkes terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca: Respons Dedi Mulyadi seusai Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien: Lebih Seram dari Hantu
Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) Priguna juga tidak berlaku.
Akibatnya Priguna sudah tidak bisa lagi menjalankan praktis medis di mana pun.
Sementara itu pihak Universitas Padjajaran (Unpad) tempat pelaku menuntut ilmu kedokteran juga memberikan sanksi tegas.
Unpad memberhentikan pelaku kekerasan seksual itu dari program PPDS.Â
(Tribun-Video.com/Umi Wakhidah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan
# Unpad # Kemenkes # Priguna Anugerah # PPDS
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribun Jabar
Viral News
Dokter Konsulen di Palembang Tendang Alat Kelamin PPDS hingga Berdarah, Pelaku Dikenal Emosional
Rabu, 23 April 2025
Viral News
LIVE: Dokter Konsulen Tendang Alat Kelamin PPDS di Palembang, Pelaku Ternyata Sering Kena Kasus
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Dokter PPDS Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen, Alat Vital Ditendang hingga Pendarahan
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter PPDS UI Program Spesialis Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 21 April 2025
Viral News
Oknum Dokter PPDS UI Nekat Rekam Tetangga Kos saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
Sabtu, 19 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.