Tribunnews Update
Nasib Oknum Dokter PPDS Cabuli Wanita yang Tunggu Ayah di IGD: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS yang melakukan kekerasan seksual terhadap wanita keluarga pasien kini dihukum 12 tahun penjara.
Selain dipenjara, Priguna kini tidak bisa membuka praktik karena izinnya dicabut Kementerian Kesehatan.
Baca: Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengonfirmasi hal itu pada Rabu (9/4).
Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna itu merupakan sanksi tegas yang diberikan Kemenkes terhadap pelaku kekerasan seksual.
Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) Priguna juga tidak berlaku.
Akibatnya Priguna sudah tidak bisa lagi menjalankan praktis medis di mana pun.
Baca: PENDERITAAN KORBAN Dokter Cabul Bertambah, Kini Ayah Korban Meninggal, Sempat Kritis saat Dirawat
“Ini bentuk ketegasan kami. Pencabutan STR adalah langkah awal agar pelaku tidak lagi bisa menjalankan praktik medis di mana pun,” tegas Aji.
Sementara itu pihak Universitas Padjajaran (Unpad) tempat pelaku menuntut ilmu kedokteran juga memberikan sanksi tegas.
Unpad memberhentikan pelaku kekerasan seksual itu dari program PPDS. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Ternyata Sudah Ditahan
# TRIBUNNEWS UPDATE # dokter # PPDS # pencabulan # Kemenkes
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Mahasiswi di Solo Tipu Siswi Hamil Rp 1 Miliar, Berlagak Dukun Bisa Pindahkan Janin ke Rahim Orang
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pengantin Pria di Parigi Moutong Dikeroyok seusai Akad Nikah, Diduga Mahar Pemicu Korban Dipukuli
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Orang Tua di Mojokerto Tertipu Dukun, Izinkan Pelaku Ritual di Kamar Anak dan Malah Dirudapaksa
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
PDIP Bantah Pernyataan 'Perintah Ibu' Merujuk ke Megawati dalam Sidang Hasto Kristiyanto'
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Nasib Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita Selama 3 Hari, Sempat Ajukan Banding
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.