TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah adanya pemberian ponsel oleh kliennya kepada anak buah, termasuk Kuat Maruf.
Sedangkan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengaku ada pemberian sebuah ponsel kepada kliennya yang diberikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala dikutip dari Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Soal pemberian ponsel oleh Putri Candrawathi ini juga dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat dakwaannya di sidang perdana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyatakan adanya pemberian hadiah berupa ponsel iPhone 13 Promax dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir J.
Baca: Wajah Bripka RR Pucat saat Sidang, Tidak Kuasa Dengar JPU Bacakan Perintah Sambo Tembak Brigadir J
Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Ponsel tersebut juga diberikan sebagai pengganti ponsel tersangka yang sudah rusak untuk menghilangkan barang bukti.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan.
Meski dibantah pihak pengacara Putri, rupanya pihak Kuat Maruf tak menampik hal tersebut.
Irwan Irawan membenarkan kliennya adanya pemberian sebuah ponsel dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Irwan Irawan juga membenarkan, pemberian ponsel tersebut terjadi setelah insiden Brigadir J tewas.
Dijelaskan Irwan Irawan, ponsel tersebut diberikan untuk mengganti ponsel Kuat Maruf yang rusak.
"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia rusak katanya dia (Kuat Ma'ruf, red) ya," kata Irwan Irawan.
Kendati demikian, Irwan Irawan sejatinya tidak mengetahui secara detail merek handphone yang diterima oleh kliennya itu.
Dia hanya membenarkan adanya pemberian tersebut kepada Kuat Ma'ruf oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Handphone diterima. Aku nggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," tuturnya.
Baca: Ibunda Brigadir J Minta Para Terdakwa Terima Tuntutan: Jangan Sekarang Berdalih Tidak Menerima
Bela diri jadi alasan Kuat Maruf bawa pisau saat temui Brigadir J di Magelang
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan perkara tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Kuat Maruf atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kuat Maruf, Deswal Arief, menyinggung soal pisau yang dibawa kliennya saat peristiwa di Magelang.
Menurutnya, Kuat Maruf punya alasan Kuat mengapa harus membawa pisau saat menemui Brigadir J.
Pisau tersebut, jelas Deswal, hanya digunakan untuk membela diri karena Brigadir J juga memiliki senjata api.
"Karena sungguh tidak masuk akal Terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," kata Deswal dalam eksepsi yang dibacakan.
Deswal menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Dalam hal ini, Deswal menyoroti peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa di dalam surat dakwaan, tidak ada satu pun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar dia.
Adapun Jaksa mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Kuat Maruf terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saat Pengacara Putri Bantah Beri iPhone 13 Pro Max, tapi Kuasa Hukum Sebut Kuat Maruf Terima HP-nya
# Polisi tembak polisi # iPhone 13 Pro Max # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Bripka RR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.