Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Ibunda Brigadir J Minta Para Terdakwa Terima Tuntutan: Jangan Sekarang Berdalih Tidak Menerima

Kamis, 20 Oktober 2022 17:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapannya terkait eksepsi atau nota keberatan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana anaknya.

Diketahui empat terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Rosti menegaskan bahwa keempat terdakwa tersebut seharusnya sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada Brigadir J.

Yakni dengan tega membunuh dan merampas nyawa dari Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Tampil Beda di Sidang Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Necis Pakai Setelan Hitam

"Sudah tahu apa yang mereka perbuat kepada anak saya, membunuh anak saya dan merampas nyawa anak saya dengan teganya. Itu kan mereka ketahui apa yang mereka perbuat," kata Rosti dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Rosti kemudian mempertanyakan, mengapa sekarang setelah apa yang keempat terdakwa perbuat, para terdakwa justru merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.

Padahal menurut Rosti, seharusnya keempat terdakwa bisa menerima tuntutan Jaksa, bukan malah berdalih atas segala tuntutan tersebut.

Baca: Ricky Rizal Ungkap Alasan Mengamankan Senjata Brigadir J saat di Magelang: Agar Tak Ada Keributan

"Kenapa sekarang setelah mereka perbuat (membunuh Brigadir J) dengan teganya, mereka berkeberatan dengan segala tuntutan Jaksa dan Hakim."

"Jadi, semuanya mereka juga harus menerima tuntutan Jaksa dan hukum. Jangan sekarang berdalih tidak menerima apa tuntutan Jaksa dan Hakim di Pengadilan," tegas Rosti.

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Untuk sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

Sementara agenda untuk sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU.

# Rosti Simanjuntak # Brigadir J # terdakwa # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kuat Maruf

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rosti Simanjuntak Minta Terdakwa Pembunuh Brigadir J Terima Tuntutan: Jangan Berdalih Tak Terima

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved