TRIBUN-VIDEO.COM - Dibela habis Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan nyatanya ogah ikuti kubu Putri Candrawathi cs dalam sidang yang dijalaninya.
Brigjen Hendra Kurniawan, hari ini, Rabu (19/10/2022) menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan adalah eks Karo Paminal Propam Polri yang terseret dalam pusaran skenario kebohongan Ferdy Sambo.
Dibela Habis Ferdy Sambo
Sejak awalnya namanya menjadi tersangka, Hendra Kurniawan berulangkali dibela oleh Ferdy Sambo.
Baca: Sehari seusai Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Brigjen Hendra: Bro Tolong Cek CCTV Komplek
Bahkan, Ferdy Sambo pasang badan agar Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria yang juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice tak sampai dikenai sanksi.
Dalam sepucuk surat yang ditulisnya dan bertanda tangan serta bermaterai tanggal 30 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," begitu salah satu poin di surat Ferdy Sambo," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya yang ditandatangani pada 30 Agustus 2022.
Pilih Tak Ikuti Langkah Ferdy Sambo cs
Kendati sudah dibela habis oleh Ferdy Sambo, nyatanya Hendra Kurniawan tak mengikuti langkah yang diambil kubu suami Putri Candrawathi.
Hal itu terkait sikap Hendra Kurniawan yang memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi di kasus yang menjeratnya.
Padahal, para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf semuanya kompak mengajukan eksepsi.
Baca: Laptop Berisi Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Ternyata Dipatahkan oleh Anak Buah Ferdy Sambo
Namun Hendra Kurniawan justru mengikuti langkah Bharada E yang juga tak mengajukan eksepsi.
Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga mengapresiasi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di kasus ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry menyebut uraian peristiwa dalam dakwaan Jaksa sudah lengkap.
"Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujar dia.
Sidang perkara obstruction of justice ini bakal dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibela Habis Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Nyatanya Ogah Ikuti Kubu PC di Sidang
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Putri Candrawathi # Brigjen Hendra Kurniawan # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.