Kamis, 11 Juni 2026

Wiki Update

Sehari seusai Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Telepon Brigjen Hendra: Bro Tolong Cek CCTV Komplek

Rabu, 19 Oktober 2022 17:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sehari seusai pembunuhan Brigadir J, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV yang berada di TKP, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu Ferdy Sambo juga meminta Brigjen Hendra agar pengusutan kasus ini ditangani oleh divisinya.

Saat itu Brigjen Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri.

Baca: Laptop Berisi Rekaman CCTV Kematian Brigadir J Ternyata Dipatahkan oleh Anak Buah Ferdy Sambo

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik (Polres Metro Jakarta) Selatan di tempat Bro aja ya (di Propam Polri), biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," ujar Sambo saat itu seperti diturunkan jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10).

Sebelum menindaklanjuti perintah itu, Sambo memberitahu ke Hendra jika Brigadir J tewas akibat insiden tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinasnya.

Baca: Ibu Brigadir J Masih Sempatkan Mengajar di Tengah Masa Persidangan Ferdy Sambo Cs

Hendra kemudian meminta AKBP Agus Nurpatria untuk segera menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Ia lantas menugaskan Acay untuk segera melakukan screening CCTV yang terdapat di sekitar rumah dinas Sambo.

"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan bahwa dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," lanjut Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice ada 7 terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Dan dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turuti Sambo, Hendra Kurniawan Cek CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga"

# Wiki Update # Polisi tembak polisi # Brigadir J # Brigjen Hendra Kurniawan # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved