TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa masih berproses di Polda Metro Jaya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu, hingga kini Irjen Teddy Minahasa belum juga diperiksa sebagai tersangka.
Beragam alasan yang membuat pemeriksaan tersangka tertunda ialah Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum dari keluarga dan alasan sakit.
Sama halnya dengan kasus narkoba, pemeriksaan etik pada Irjen Teddy Minahasa juga batal dilakukan.
Penyidik tidak tinggal diam, penyidik memilih memeriksa para saksi terkait pelanggaran kode etiknya.
Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka
Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pemeriksaan kode etik eks Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan.
Baca: Video Pidato Teddy Minahasa yang Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi Viral, Mahfud Angkat Bicara
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat. Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujar Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa Minta Diperiksa Dokter
Mengaku sakit sehingga batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba dan pemeriksaan etik.
Irjen Teddy Minahasa juga meminta diperiksa dokter.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Nurul tidak merinci sakit yang diderita Irjen Teddy Minahasa.
Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya akan diagendakan kembali.
Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.
“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Batal Jalani Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Ungkap karena Alasan Kesehatan
Terkait kasus Irjen Teddy Minahasa, Nurul menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polri, kata dia, juga berkomitmen memberantas praktik judi.
“Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri bahwa Bapak Kapolri menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba,” tuturnya.
Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Tim penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Senin (17/10/202).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Hari telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah 5 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM,” kata Kombes Nurul Azizah.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dibatalkan pada hari ini.
Hal itu lantaran eks Kapolda Sumbar disebut sedang sakit.
Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri
Polri mengungkapkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Batal Jalani Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Ungkap karena Alasan Kesehatan
"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kali Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Sebagai Tersangka, Ada Apa ?
# Irjen Teddy Minahasa Diperiksa # Kasus Teddy Minahasa # Kronologi Kasus Teddy Minahasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.