Mahfud MD Ungkap TGIPF Periksa Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan ke Laboratorium

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tengah memeriksa kandungan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, ke laboratorium.

Selain gas air mata, TGIPF juga telah mengantongi sejumlah barang bukti krusial terkait tragedi Kanjuruhan.

“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan, saat ini sedang dikaji dan sebagian harus diperiksa di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Adapun TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berkaitan dengan tragedi ini.

Saat ini, TGIPF masih meminta klarifikasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak Indosiar.

“Tim sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan,” ucap Mahfud.

Baca: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Klaim Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tak Masalah

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, TGIPF segera melakukan analisa sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengusutan tragedi Kanjuruhan mulai Rabu (12/10/2022).

Ia menargetkan hasil laporan tersebut dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).

“Diharapkan laporannya sudah bisa saya serahkan kepada Presiden pada hari Jumat,” ungkap dia.

Terkait laporan tersebut, Mahfud mengatakan apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang ditetapkan oleh FIFA, maka TGIPF akan berbicara dengan FIFA.

“Tapi bila ada kaitannya dengan peraturan perundang undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggungjawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Baca: Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Sebut Kemampuannya Justru Menurun

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TGIPF Periksa Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan ke Laboratorium

#Mahfud MD #TGIPF #gas air mata #Tragedi Stadion Kanjuruhan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda