5 Golongan Ini Jangan Harap Dapat BSU 2022, Kenapa, Berikut ini Peraturan Baru Penerima BSU

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jangan ngarep dapat BSU 2022! 5 golongan ini tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kemnaker, ini alasannya.

Sampai saat ini penyaluran BSU 2022 alias BLT subsidi gaji telah memasuki tahap keempat.

Penyaluran bantuan subsidi upah ini akan diberikan kepada mereka yang hanya mengantongi syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Sehingga tidak semua pekerja atau buruh bisa menerima dana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan kali ini.

Jadi, bagi golongan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022 jangan harap dapat BSU 2022.

Baca: Jangan sampai Ketinggalan! Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 5 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, siapa saja golongan yang tidak bisa dapat BSU 2022 subsidi gaji?

1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dipastikan dengan kepemilikan KTP

2. Bukan merupakan anggota atau peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Tidak memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Merupakan anggota PNS dan TNI atau Polri

5. Merupakan peserta menerima program kartu prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca: BSU Memasuki Tahap 3, Berikut Cara Cek Status Penerima Secara Online, BSU Tahap 4 Cair Pekan Depan

Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut Tuliskan Nomor Induk Kepe

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

5. Klik "Lanjutkan".

Baca: Kuota BSU Tersisa 6,4 Juta Pekerja, Siap siap BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Hari Senin Besok!

Cara Cek BSU 2022 lewat kemnaker.go.id

Penyaluran BSU 2022 tahap 5 bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mengetahui bahwa dana Rp600.000 telah masuk rekening Anda.

- Buka situs Kemnaker.go.id

- Mendaftar akun bagi yang belum memiliki. Kalau sudah mendaftar cukup masuk akun.

- Melengkapi profil berupa biodata hingga foto profil, seluruh kolom harus diisi untuk melanjutkan tahap selanjutnya.

- Cek notifikasi. Anda akan menerima pemberitahuan jika BSU 2022 sudah cair dan siap diambil.

Nantinya laman tersebut akan memberikan informasi terkait penyaluran BSU 2022. Notifikasi yang muncul ketika dana bantuan sudah cair sebagai berikut, misalnya.

"Hai Saipul, ada kabar baik nih.... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya. Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagaerjaan lainnya."

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Golongan Ini Jangan Harap Dapat BSU 2022, Kenapa?

#Golongan #BLT #BSU #bantuan #BSU 2022 #Penerima BSU

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunJakarta
   #Golongan   #BLT   #BSU   #bantuan   #BSU 2022   #Penerima BSU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda