nasional terkini
BSU Memasuki Tahap 3, Berikut Cara Cek Status Penerima Secara Online, BSU Tahap 4 Cair Pekan Depan
TRIBUN-VDIEO.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji telah memasuki tahap 3.
Hingga saat ini, BSU sebesar Rp 600 ribu sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menunggu data penerima BSU untuk tahap 4 dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini semoga kita mendapatkan data lagi," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Selasa (27/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun pencairan BSU melalui rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Apabila pekerja atau buruh belum memiliki rekening bank Himbara bisa melaporkan ke perusahaan tempat bekerja.
Penyaluran BSU juga melalui PT Pos Indonesia yang diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya tidak terjangkau dari Bank Himbara.
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
2. Warga negara Indonesia
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
Baca: Niat Hati Urus Pencairan BSU, Pegawai Honorer Malah Dibuat Kaget Dapat Saldo Capai Rp 14,8 Triliun
Baca: Jangan Cemas, Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
5. Bukan PNS, TNI, dan Polri
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca: Akhirnya BSU Tahap 3 Cair, Simak Cara Cek Status Melalui Situs BPJSTK dan Siap Kerja
Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman kemnaker.go.id
- Buka website https://kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
- Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan. Jika menjadi calon penerima BSU 2022, akan muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.
Cara Cek Penerima BSU 2022 via Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.
- Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Adapun proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”
Baca selengkapnya: https://www.tribunnewswiki.com/2022/09/29/cara-cek-status-penerima-bsu-2022-secara-online-bsu-tahap-4-cair-pekan-depan?page=all
# BPJS # BSU # BLT # Kemnaker
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: TribunnewsWiki
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Dedi Mulyadi Ngadu ke Prabowo soal Petani Tak Ter-Cover BPJS: Kadang Ada Bayi Ditahan di RS
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Emak emak Ngamuk di IGD RS Tak Bisa Pakai BPJS, Berawal Anak Sakit Perut karena Makan Sambal
Jumat, 4 April 2025
Tribunnews Update
Ada yang Dapat Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Driver Ojol Bakal Mengadu ke Kantor Kemnaker
Senin, 24 Maret 2025
Nasional
Pernah Jamin Sritex Tak Tutup, Begini Reaksi Wamenaker Immanuel Ebenezer saat 10.000 Buruh Kena PHK
Minggu, 2 Maret 2025
Live Update
Ribuan Buruh PT Sritex Sukoharjo Geruduk Pabrik, Ajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 2 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.