Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Mudah Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Eftian Rio Prayoga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Buat kalian yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah keuntungan yang bisa kalian dapatkan.

Salah satunya dengan mencairkan uang dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak terdaftar menjadi peserta hingga berakhir masa pensiun.

Berikut ini syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun ini selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Baca: Cair Minggu Depan, Penerima BSU Tahap 2 Bisa Cek Langsung di Situs Kemnaker atau BPJS

Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi, fotokopi kartu keluarga dan Formulir BPJS ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.

Kalian bisa mendapatkan formulir BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

Jika sudah, berikut ini prosedur/cara mengklaim jaminan pensiun secara manual.

1. Isilah formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.

2. Jika sudah, petugas akan memanggil dan kalian akan menerima tanda terima klaim setelah berkas diterima.

3. Kemudian, lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey .

4. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Baca: Ini Syarat & Cara Klaim Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan, Bisa untuk Minus hingga Silinder

Itulah beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasinya bermanfaat ya guys.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya"

# BPJS # Jaminan Pensiun # Klaim # BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda