TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Itu artinya, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J hanya tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana saat konferensi pers yang ditayangkan YouTube KompasTV, Rabu (28/9/2022).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, Artinya, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah berpindah dari polisi ke kejaksaan.
Selain itu, Fadil juga mengumumkan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan telah lengkap atau P-21.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga kami nyatakan lengkap dan formulirnya sudah P-21," tuturnya.
Baca: Rasamala Berani Beberkan Alasan Mau Dijadikan Kuasa Hukum oleh Ferdy Sambo dan Putri
Adapun terkait berkas tersangka pembunuhan dan penghalang penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.
“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Baca: Sambo Diprediksi akan Menghadapi Jaksa Terbaik saat Sidang, Pakar Hukum: Jaksa Harus Hati-hati
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Tim Jaksa Bakal Dapat Pengamanan Khusus
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.
Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.
Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.
“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J Lengkap, Tim Jaksa Dapat Keamanan Khusus Sampai Disadap
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.