Ipda Arsyad Polisi Pertama yang Datangi Kediaman Ferdy Sambo Kini di Demosi Selama 3 Tahun

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Muh Rosikhuddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi yang pertama kali tiba di kediaman Ferdy Sambo, yakni di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat eksekusi Brigadir J.

Atas ketidakprofesionalannya dalam bertugas, kini dirinya telah terbukti melanggar kode etik.

Setelah selesai menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, atas putusan yang ditetapkan tersebut Ipda Arsyad tidak mengajukan banding.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ungkap Nurul.

Keputusan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi telah diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva yang Dapat Sanksi Demosi 3 Tahun, Kini Pilih Menerima dan Tak Ajukan Banding

Nurul mengatakan, Rahmat Pamuji kala itu juga turut dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang etik tersebut, setidaknya ada enam orang saksi yang dihadirkan.

Sejumlah 6 orang tersebut yakni, AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Nurul menggungkapkan, selain demosi, Ipda Arsyad diminta untuk memberikan pernyataan maaf secara lisan dan tertulis.

Ipda Arsyad harus melakukan hal tersebut pada saat sidang KKEP yang tentunya berhadapan dengan pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Atas kasus yang terjadi, Ipda Arsyad dinyatakan tidak profesional dalam bertugas di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kesalahan yang terjadi pada Ipda Arsyad.

Baca: Ipda Arsyad Tak Ajudan Banding seusai Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Pasal yang telah dilanggar Ipda Arsyad yakni, pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sementara itu, Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, seorang ayah dari Ipda Arsyad akan menerima konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Betul, Arsyad anak saya," ujar Heri.

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," lanjut Heri.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polisi yang Pertama Kali Datangi TKP Penembakan Brigadir J Dihukum Demosi 3 Tahun

#BrigadirJ #Polisi #Polri #Brimob #BharadaE #FerdySambo #BuktiKuat #KomnasHAM #AutopsiUlang #Tersangka #Rekonstruksi #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #BeritaHariIni

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda