Resmi Dipecat & Jadi Warga Sipil, Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Mako Brimob oleh Pihak Mabes Polri

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri berencana untuk memindahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Hal ini dilakukan lantaran Ferdy Sambo sudah tak lagi menjadi anggota Polri.

Sebagaimana diketahui, semenjak jadi tersangka, Ferdy Sambo menjalani penahanan di tempat khusus.

Baca: Penanganan Kasus Brigadir J Dinilai Lamban, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Masih Full Power

Dilansir WartaKota, Minggu (25/9) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan pemindahan dilakukan karena Ferdy Sambo sudah berstatus sebagai warga sipil.

Hal ini terjadi setelah Polri tidak mengabulkan banding Sambo dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Menurut Dedi, patsus dilakukan untuk anggota Polri yang melanggar kode etik.

Meski begitu, tempat penahanannya sama-sama di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca: Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022).

Lantaran sudah menjadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada 25 Agustus lalu.

Setelah permohonan banding diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu dilaksanakan sidang banding oleh KKEP.

Hasil sidang pada Senin (19/9) menyatakan KKEP menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca: Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Mako Brimob seusai Resmi Dipecat Polri saat Bandingnya Ditolak KKEP

Keputusan ini pun sudah final dan mengikat, artinya Ferdy Sambo tak bisa melakukan upaya hukum lainnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mabes Polri # Ferdy Sambo # Mako Brimob # rutan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda