nasional terkini
Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Mako Brimob seusai Resmi Dipecat Polri saat Bandingnya Ditolak KKEP
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mako Brimob.
Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.
"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.
Baca: Jadi Warga Sipil seusai Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Kini Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob
Baca: Seusai Dipecat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.
"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.
"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Warga Sipil Biasa Usai Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
# Mako Brimob # Ferdy Sambo # Polri # Mabes Polri
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.