Sosok Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Disidang Etik, Ikut Terseret Kasus Brigadir J

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan.

Kali ini, Bharada Sadam alias Bharada S lakukan sidang kode etik.

Diketahui, Bharada S merupakan supir dari Ferdy Sambo yang sebelumnya personel Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Bharada S kini telah dimutasi ke Yanma Polri.

Baca: AKP Dyah Chandrawathi Tidak Dipecat Meski Melanggar Kode Etik, Ini Sanksi yang Diterima

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Baca: AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Dia akan didampingi Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting l, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini.

Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut.

Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J.

Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda