TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara resmi menahan AMN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan.
AMN ditahan oleh pihak kepolisian setelah pada Rabu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, menerangkan AMN tidak mengakui perbuatannya membuat dokumen fiktif terkait pertanggung jawaban pembayaran upah pekerja dalam proyek yang bernilai Rp 7 miliar itu.
"Tersangka diamankan di kantor yang bersangkutan," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (2/9/2022).
"Memang saat awal proses yang bersangkutan sempat mengelak terkait pembuatan itu," katanya.
Namun, dirinya menjelaskan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terus melakukan proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.
Baca: Kalapas Nunukan Harapkan Nilai-nilai Kebangsaan Diamalkan para WBP saat Bebas
Baca: Polres Nunukan Ungkap 4 Perkara Narkotika yang Melibatkan 2 Warga Malaysia Berstatus DPO
"Tapi kita terus berproses tidak berdasarkan keterangan yang bersangkutan tapi berdasarkan pembuktian," ujarnya.
Kini, Kombes Pol Hendy mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu dan mendalami peran AMN dalam proyek-proyek lainnya. Terkait pemeriksaan pejabat di BPJN dan Satker PJN wilayah Kaltara, Hendy menyebut belum melakukan pemeriksaan.
"Aliran dana yang lain nanti kita dalami. Proyek lain masih didalami apakah terhadap proyek lain dilakukan hal yang sama," katanya.
"Kalau pejabat (BPJN dan Satker PJN) sementara ini belum, tapi akan kita dalami di proses penyidikan," ucap Hendy.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
(*)
# Nunukan # saluran air # korupsi # Polda Kaltara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.