TRIBUN-VIDEO.COM - Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan peluncuran uang Rupiah kertas baru tahun emisi 2022.
Setelah uang Rupiah 2022 ini resmi diluncurkan, masyarakat sudah bisa menukarnya dengan pecahan uang Rupiah lama.
Lantas bagaimana cara menukar uang Rupiah baru 2022? Simak pembahasannya yang berikut ini.
Pertama-tama, kunjungi link penukaran uang Rupiah baru di https://pintar.bi.go.id/.
Kemudian, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah pada mobil Kas Keliling yang diinginkan.
Baca: BI Keluarkan Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah Uang Kertas Lama Ditarik?
Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lo dan isi tanggal serta lokasi yang tersedia.
Lalu, isi data pemesanan, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
Kemudian, pada tahap “Detail Pecahan” pilih opsi “Uang Rupiah TE (Tahun Emisi) 2022”.
Masukkan paket pecahan nominal uang Rupiah baru 2022 yang hendak ditukarkan.
Setelah itu, klik opsi “Pesan” dan simpan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022.
Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.
Baca: Tutorial Cara Dapat Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022
Nah, sebelum melakukan penukaran uang Rupiah baru, ada beberapa syarat yang harus kalian ketahui juga, di antaranya:
1. Penukaran uang Rupiah baru hanya tersedia dalam bentuk pecahan senilai Rp 200 ribu.
2. Penukaran uang hanya bisa dilakukan maksimal hingga lima paket pecahan.
3. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
5. Penukar harus membawa uang Rupiah yang hendak ditukarkan dengan nominal sesuai bukti pemesanan.
Untuk informasi lebih detailnya, kalian bisa langsung kunjungi laman resmi Pintar BI ya guys.
Semoga informasinya bermanfaat.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.