TRIBUN-VIDEO.COM - Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meragukan hasil autopsi kepolisian.
Informasi mengenai autopsi jenazah Brigadir J diragukan karena pihak keluarga tak mendapatkan hasilnya dari pihak kepolisian.
Pihak keluarga juga tak menyakini apakah autopsi yang sebelumnya dilakukan RS Polri benar atau tidak.
Kamarudin mengatakan, keluarga mendapatkan informasi autopsi bahwa selesai dilakukan dari media.
Dengan adanya keraguan mengenai autopsi tersebut, pihak keluarga meminta autopsi ulang serta visum et repertum ulang.
Diketahui visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Kamarudin juga turut membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh Brigadir J.
Baca: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Dilaporkan, Advokat: Siapa Pelakunya
Luka tersebut seperti luka sayatan bekas penganiayaan.
Bukti tersebut dikumpulkan dalam bentuk foto dan video untuk dijadikan alat bukti dalam membuat laporan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Brigadir J diketahui tewas saat baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigadir J tewas dengan 4 luka tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)
Editor: Imam Arif
Host: Firda Ananda
# Brigadir J # Kamarudin Simanjuntak # Nofriansyah Yosua Hutabarat # autopsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.