TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita asal Sumba, memberanikan diri melakukan aksi aborsi pada 17 Juni 2022.
Motif aborsi pun terbilang mengherankan setelah didalami oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.
Pasalnya, AKM mengaku melakukan aborsi akibat sang suami yang telah menikahinya, tidak membelikan gurita.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Kadek menuturkan peristiwa bermula pada 10 Juni 2022 dimana pelaku membeli obat penggugur secara online.
Pelaku membeli sebanyak 9 butir dengan harga Rp 1.335 Juta.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/FLuvQw4V9kQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>Pelaku mengkonsumsi obat tersebut pada 17 Juni 2022.
Setelah mengkonsumsi obat tersebut, AKM kemudian merasakan kesakitan di bagian perut.
AKM kemudian dibawa ke rumah sakit, sementara sang bayi keluar dalam keadaan tak bernyawa.
Adapun usia kandungan yang telah diaborsi setidaknya berumur 4-5 bulan.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 77A, Ayat 1, UU RI no 35, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribun-Video.com/TribunLombok.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Tidak Dibelikan Gurita, Wanita Asal Sumba Nekat Aborsi Kandungan di Kost
# Polresta Mataram # Sumba # aborsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.