Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Dokter RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien, Komnas Perempuan Tegaskan Korban Berhak Lakukan Aborsi

Sabtu, 12 April 2025 18:55 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas Perempuan menyatakan korban pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah berhak mengugurkan kehamilan (aborsi).

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, Sabtu (12/4/2025) merujuk pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Baca: Kesaksian 2 Korban Lain Dokter Cabul Priguna: Baru Berani Lapor Polisi setelah Kasus Viral

Chatarina menyebut korban berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu berdasarkan pasal 75 ayat 2 undang-undang tersebut.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.

Baca: Dokter Cabul Priguna Selang Seminggu Beraksi Cari Korban Lagi, Terbongkar Semua Modusnya

Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir

Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang. 

Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Baca: Live Update Sore: 2 Korban Tambahan Dokter Cabul Bandung Diselidiki, Detik-detik Gempa di Bogor

Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.

Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien, FH (21) pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Ia bermodus mengambil darah, lalu membius korban kemudian memperkosanya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

# TRIBUNNEWS UPDATE # dokter # RSHS # pencabulan # aborsi # Komnas Perempuan
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved