Tribunnews Update
Dokter RSHS Bandung Perkosa Anak Pasien, Komnas Perempuan Tegaskan Korban Berhak Lakukan Aborsi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas Perempuan menyatakan korban pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah berhak mengugurkan kehamilan (aborsi).
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, Sabtu (12/4/2025) merujuk pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Baca: Kesaksian 2 Korban Lain Dokter Cabul Priguna: Baru Berani Lapor Polisi setelah Kasus Viral
Chatarina menyebut korban berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu berdasarkan pasal 75 ayat 2 undang-undang tersebut.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
Baca: Dokter Cabul Priguna Selang Seminggu Beraksi Cari Korban Lagi, Terbongkar Semua Modusnya
Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir
Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.Â
Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.Â
Baca: Live Update Sore: 2 Korban Tambahan Dokter Cabul Bandung Diselidiki, Detik-detik Gempa di Bogor
Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien, FH (21) pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Ia bermodus mengambil darah, lalu membius korban kemudian memperkosanya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
# TRIBUNNEWS UPDATE # dokter # RSHS # pencabulan # aborsi # Komnas Perempuan
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Di Ambang Kehancuran Israel, Tak Diserang Hamas tapi Perang Saudara: Orang Yahudi Bunuh Orang Yahudi
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Balas Dendam Bertubi-tubi! Houthi Ledakkan Kapal USS Trauman & Situs Israel Usai Warga Yaman Dibunuh
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bukan Diserang Hamas, Zionis Justru akan Dibunuh Warga Israel, Politisi Tel Aviv: Perang Saudara
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Diduga Hindari Tembakan Houthi, Kapal Induk AS Berbelok Tajam hingga Buat Jet Tempur Jatuh ke Laut
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Feri Amsari Tantang Purnawirawan TNI Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran sebagai Wapres
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.