PPATK Temukan ACT Sengaja Himpun Dana Donasi demi Raup Keuntungan, Dana Mampir ke Entitas Perusahaan

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menghimpun dana donasi demi meraup keuntungan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana donasi ACT tak langsung disalurkan.

Dana donasi itu mampir ke sejumlah entitas perusahaan untuk dikeloa secara bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers pada Rabu (6/7/2022).

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan.

Ia menambahkan, terdapat temuan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar.

Baca: Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi Keputusan Pemerintah

Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.

Atas temuan tersebut, PPATK langsung mengambil langkat dengan memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan.

Ivan mengatakan, 60 rekening yang diblokir sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

Dalam konferensi pers itu juga disebutkan adanya temuan dugaan aliran dana yang mengarah ke tindak terorisme.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan

# TRIBUNNEWS UPDATE # ACT # PPATK # donasi

Sumber: Kompas.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #ACT   #PPATK   #donasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda