Terkini Nasional
Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi Keputusan Pemerintah
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut akan tetap disalurkan.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.
Baca: Resmi, Dinsos NTB Cabut Izin ACT, Langsung Minta Hentikan Segala Bentuk Penggalangan Dana
"Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.
Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," ujarnya.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Baca: Respons Cepat DPR Butut Heboh Kasus ACT, Akan Susun RUU Amal atau Charity dan Awasi Penegakan Hukum
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi"
# Izin # ACT # Aksi Cepat Tanggap # Ibnu Khajar # Kementerian Sosial
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Viral News
Terungkap! Pelanggaran Produsen Minyakita Tak Punya Izin Edar & Harga Jual, Mendag: Sudah Ditindak
Jumat, 7 Maret 2025
Viral News
LIVE: Kades Kohod Ternyata Palsukan Surat Izin untuk Pagar Laut, Catut KTP Sejumlah Warga
Rabu, 12 Februari 2025
LIVE UPDATE
Kemensos RI Kunjungi Warga Lampung yang Terdampak Banjir, Berikan Dana Bantuan Senilai Rp 888 Juta!
Rabu, 22 Januari 2025
Tribunnews Update
Pernyataan Prabowo Bukan Isapan Jempol, Perketat Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri: Harus Izin
Jumat, 27 Desember 2024
Viral News
LIVE: Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka, Kini Sesali Perbuatannya
Senin, 2 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.