Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT: Kami Akan Patuhi Keputusan Pemerintah

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut akan tetap disalurkan.

"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.

Baca: Resmi, Dinsos NTB Cabut Izin ACT, Langsung Minta Hentikan Segala Bentuk Penggalangan Dana

"Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," ujarnya.

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT pada tahun 2022.

Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Baca: Respons Cepat DPR Butut Heboh Kasus ACT, Akan Susun RUU Amal atau Charity dan Awasi Penegakan Hukum

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin ACT Dicabut Kemensos, Presiden ACT : Kami Akan Patuhi"

# Izin # ACT # Aksi Cepat Tanggap # Ibnu Khajar # Kementerian Sosial

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda