TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri menjadi satu dari dua pemohon gugatan terkait Presidential Threshold.
Gugatan ini dilayangkan karena Salim Segaf diajukan sebagai calon presiden melalui itjima ulama.
Dilansir oleh WartaKotalive, Rabu (6/7), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Al Habsy.
Dalam gugatan ini Habib Aboe bertindak sebagai pemohon pertama.
Habib Aboe mengatakan, Salim Segaf akan mendapatkan kerugian apabila gugatan uji materi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga ia menilai gugatan ini wajar dilakukan oleh Salim Segaf.
Baca: Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Geruduk Rumah Eni Gegara Singgung Sang Habib
Disebutkan bahwa Salim Segaf diajukan sebagai capres oleh sebuah kelompok itjima ulama.
Presidential Threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Sosok Salim Segaf dikenal publik sebagai ulama dan juga politisi PKS.
Ia pernah menjabat sebagai Menteri Sosial era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009 hingga 2014.
Sebelumnya Salim pernah mengemban tugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Oman periode 2005-2009.
Salim terpilih kembali sebagai Ketua Majelis Syura untuk periode 2020-2025.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Salim Segaf Al Jufri Jadi Pemohon Gugatan Presidential Threshold karena Pernah Didukung Jadi Capres
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ketua Majelis Syura # PKS # Habib Salim Segaf Al Jufri # Presidential Threshold
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.