Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Univetsitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono tak setuju hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Hal tersebut dinyatakannya di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
Dhaniswara menjelaskan, vonis hakim bisa ditinjau dan bukan merupakan kebenaran yang mutlak.
Sehingga menurutnya hukuman mati kepada terpidana korupsi tidak manusiawi.
Ia mengisahkan satu contoh kasus korupsi yang melibatkan lima orang.
Kasus tersebut sudah memenjarakan empat orang, namun satu orang masih tertahan dalam proses yang lama.
Setelah selesai proses, satu orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku.
Setelah vonis tersebut, yang empat orang tidak lama setelah itu juga ikut dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
Namun, keempat orang itu sudah terlanjur dipecat dari tempatnya bekerja dan sudah dicap koruptor oleh kerabat dan teman-teman dekatnya.
Dhaniswara mengandaikan, bila vonis itu vonis mati, lalu sudah dieksekusi, maka akan timbul permasalahan kemanusiaan.
(*)
Ini Penyebab Rektor Uki, Dhaniswara K. Harjono Tak Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.