Ini Penyebab Rektor Uki, Dhaniswara K. Harjono Tak Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Lendy Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Rektor Univetsitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K. Harjono tak setuju hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Hal tersebut dinyatakannya di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).

Dhaniswara menjelaskan, vonis hakim bisa ditinjau dan bukan merupakan kebenaran yang mutlak.

Sehingga menurutnya hukuman mati kepada terpidana korupsi tidak manusiawi.

Ia mengisahkan satu contoh kasus korupsi yang melibatkan lima orang.

Kasus tersebut sudah memenjarakan empat orang, namun satu orang masih tertahan dalam proses yang lama.

Setelah selesai proses, satu orang tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku.

Setelah vonis tersebut, yang empat orang tidak lama setelah itu juga ikut dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Namun, keempat orang itu sudah terlanjur dipecat dari tempatnya bekerja dan sudah dicap koruptor oleh kerabat dan teman-teman dekatnya.

Dhaniswara mengandaikan, bila vonis itu vonis mati, lalu sudah dieksekusi, maka akan timbul permasalahan kemanusiaan.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda