TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 46 calon haji furoda gagal naik haji pada tahun ini setelah dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka menggunakan visa tidak resmi untuk masuk ke tanah suci.
Calon jemaah haji itu disebut-sebut menggunakan jasa dari perusahaan tidak resmi yakni PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Camat Lembang, Herman Permadi mengatakan, setelah mendapat informasi terkait perusahaan yang digunakan para calon jemaah haji tersebut ada di wilayahnya, pihaknya langsung melakukan penulusuran. (*)
Video Editor: Zainal Praditya
Host: Firda Ananda
# Calon Jamaah Haji # dideportasi # Haji Furoda # visa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.