Update Kasus Trading Ilegal Quotex, Doni Salmanan Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus trading ilegal Quotex, Doni Salmanan, akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

Kabar ini dibeberkan langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol yang menyebut berkas kasus suami Dinan Fajrina itu sudah lengkap dan siap disidangkan.

Status Doni Salmanan sebagai tersangka menurut Reinhard masih tungal.

Hal itu berarti, belum ada indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam penipuan kasus trading ilegal yang dilakukan Doni.

Baca: Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Sudah Lengkap, Doni Salmanan Siap Sidang Minggu Depan

Lain halnya dengan rekan Doni Salmanan, yakni Indra Kenz yang menyeret sejumlah pihak lantaran disinyalir membantu kejahatan 'Crazy Rich Medan' itu.

Akan menjalani sidang perdana, Doni Salmanan tetap mendapat dukungan dari istri tercintanya, yakni Dinan Fajrina.

Tampak Dinan Fajrina selalu setia mendampingi Doni Salmanan sejak awal kasusnya mencuat ke publik.

Bahkan Dinan Fajrina diketahui merayakan ulang tahun bersama Doni Salmanan di dalam penjara.

Menanggapi rencana persidangan Doni Salmanan pekan depan, Dinan Fajrina belum menunjukkan respons apa-apa.

Menilik unggahan Instagram pribadinya, Dinan Fajrina terlihat sibuk menjalani profesinya sebagai selebgram yang rutin mempromosikan sejumlah barang endorse.

Baca: Merindu Sang Suami, Dinan Fajrina Unggah Suratnya untuk Doni Salmanan: I Love You Unlimited

Bukan hanya Doni Salmanan yang akan menjalani sidang perdana dalam kasusnya, Indra Kenz juga akan segera menjalani sidang dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan pada pekan depan terkait kasus trading ilegal.

Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkap, berkas perkara kasus Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Iya, sudah P21," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Reinhard menyatakan bahwa penyidik akan melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka pada pekan depan ke Kejaksaan RI.

"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya,"

Baca: Pilu Kondisi Indra Kenz di Bui, Ratapi Nasib Imbas Kasus Investasi Bodong Binomo

"Kalau nggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," jelas Reinhard.

Sejauh ini, penyidik Polri hanya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi bodong Quotex.

Suami Dinan Fajrina itu merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kita bisa itu kan,"

"Nanti kan bisa terungkap di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pasal yang menjeratnya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kabar Terbaru Doni Salmanan, Suami Dinan Fajrina Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, ini Kata Polisi

# Quotex # trading ilegal # Doni Salmanan # kasus Doni Salmanan # Indra Kenz

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda