TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana, Selasa (28/6/2022).
Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas oleh jaksa yang mendampingi terdakwa masuk ruang sidang.
Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.
Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.
Baca: Adam Deni Divonis 4 Tahun Kasus Pelanggaran ITE, Lakukan Ilegal Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya.
Elsya Rosana dipeluk Adam Deni sebelum dipersilakan majelis hakim untuk duduk di kursi terdakwa atau sebelum sidang vonis berlangsung, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni didakwa dalam perkara pelanggaran UU ITE berkat laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ia dituduh mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin di Instagram pribadinya.
Sebelum sidang vonis, Susiani berharap putranya, Adam Deni, mendapat vonis yang adil dari majelis hakim yang diketuai Rudi Kindarto.
Baca: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim
"Mudah-mudahan putusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya," kata Susiani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Susiani berharap Adam Deni segera berkumpul dengan keluarga. "Pengin anak pulang kembali kumpul bebas," ujar Susiani.
"Harapannya seorang ibu ingin anak saya pulang tapi sepertinya enggak mungkin. Tapi nggak tahu ya maksudnya," tandasnya.
Harapan Susiani kandas karena majelis hakim memvonis Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita, pidana 4 tahun penjara untuk masing-masing.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
Perbuatan Adam Deni dan Ni Made Dwita mengakibatkan terbukanya informasi Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Rudi Kindarto di persidangan.
Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dikenakan denda oleh majelis hakim, masing-masing Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan.
Majelis hakim memastikan Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
(*)
# Adam Deni # kasus # Ahmad Sahroni # UU ITE # dokumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.