Senin, 13 April 2026

Kabar Selebriti

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim

Rabu, 29 Juni 2022 09:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada pegiat media sosial Adam Deni dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ia dinyatakan bersalah dengan melanggar UU ITE atas laporan dari Kuasa Hukum Ahmad Sahroni.

Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, Adam Deni pun curiga jika Anggota DPR RI tersebut melakukan suap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari TribunSeleb pada Rabu (29/6/2022), Adam Deni menilai bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu terlalu berlebihan.

Hal itu diungkapkan oleh Adam Deni seusai menjalani sidang putusan pada Selasa (28/6/2022).

"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).

"Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," lanjutnya.

Lebih lanjut, Adam Deni menjelaskan perasaannya seusai mendengar putusan hakim tersebut.

Baca: Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ia mengaku saat mendengar vonis tersebut merasa biasa saja dan tidak gemetar.

"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," ujar Adam Deni.

Meski begitu, dirinya menduga, Ahmad Sahroni sudah melakukan tindakan suap dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk membuktikan dugaannya, ia meminta kuasa hukumnya untuk menelusuri apakah ada tindakan suap dalam kasus ini atau tidak.

Adam meminta kepada kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang nantinya akan ia tanda tangani di Rutan Bareskrim guna pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Adam Deni Divonis 4 Tahun Kasus Pelanggaran ITE, Lakukan Ilegal Akses Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.

Lebih lanjut, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Atas kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(Tribun-Video.com/TribunSeleb)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim

# FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun # adam deni divonis 4 tahun # adam deni ajukan banding # Ahmad Sahroni # kasus dugaan suap # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved