Jumat, 17 April 2026

Kabar Selebriti

Tok! Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Rabu, 29 Juni 2022 10:57 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan pegiat media sosial, Adam Deni digelar pada kemarin Selasa (28/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang ITE.

Atas hal tersebut, ia pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dikutip dari WartakotaLive.com pada Rabu (29/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis tersebut untuk dua terdakwa terkait laporan dari Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (28/6) itu keduanya terbukti secara sah sudah melanggar UU ITE.

Baca: Sidang Putusan Adam Deni Digelar Hari Ini, Buntut Kasus Pelanggaran UU ITE

Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan keduanya hukuman masing-masing empat tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan penjara," kata majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran undang-undang (UU) ITE oleh jaksa penuntut umum.

Kasus Adam Deni ini bermula saat ia mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya.

Baca: Terbukti Langgar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar, Kini Ajukan Banding

Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai raturan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda yang dibeli pada 2020 itu bermerk Firefly dengan harga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta/

Akhirnya, Adam Deni pun ditangkap karena laporan dari seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahamad Sahroni.

Pegiat media sosial itu ditangkap pada Selasa (1/2/2022) di kediamannya.

Ia pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Jakarta Utara Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

# vonis adam deni # FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun # PN Jakarta Utara # sidang vonis adam deni # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved