TRIBUN-VIDEO.COM - Adam Deni Gearaka dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Adam dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa kasus pelanggaran ITE itu, lantas dikenai denda senilai Rp1 miliar.
Apabila tidak dibayar, subsider 5 bulan kurungan penjara.
Baca: 5 Poin Pleidoi Adam Deni saat Sidang Lanjutan, Nyatakan Tak Berniat Jahat hingga Akui Rela Dipenjara
Baca: Bacakan Pleidoi, Adam Deni Sebut Nama Sejumlah Publik Figur Tanah Air, Ada Rachel Vennya
Sebelumnya,Jaksa Penutut Umum JPU menuntut delapan tahun penjara terhadap Adam Deni.
Hal ini disebutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).
JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah melakukan pemindahan dokumen secara ilegal.
(Tribun-Video/ Bima Maulana)
Vp: Zainal Praditya
Host: Bima Maulana
# Adam Deni # vonis # kasus pelanggaran ITE # ilegal akses # Ahmad Sahroni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.