TRIBUN-VIDEO.COM - Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh nih Tribunners!
Adapun, besaran dana BSU tahun 2022 yang akan didapatkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Nah, apa ajasih kriteria penerima BSU sementara tahun ini?
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta
- Pekerja yang masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
- Bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
- Memiliki Rekening Bank yang masih aktif
Nah, apakah kamu sudah memenuhi kriteria diatas?
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: Kapan BSU Pekerja 2022 Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU & Jumlah yang Diterima
Baca: 4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Diperkirakan Cair dalam Waktu Dekat
#BSU Kapan Cair? #Bantuan Subsidi Upah #Kemenaker #Kementerian Tenaga Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.