Minggu, 11 Mei 2025

Shopping Live Update

Pemerintah Usulkan Gaji Minimal Pekerja di RI Sebesar Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Tanggapan Kemenaker

Selasa, 17 Oktober 2023 18:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah tengah mewacanakan soal besaran gaji para pekerja di Indonesia pada 2045 mendatang.

Disebutkan, pendapatan minimal masyarakat sebesar Rp 10 juta per bulan bisa terwujud, jika Indonesia menjadi negara maju 10 tahun ke depan.

Hal ini sejalan dengan apa yang diharapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

Ia mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi jika negara ingin naik kelas adalah memenuhi pendapatan per kapita sebesar Rp 150 juta per tahun.

Baca: DAPAT Tunjangan 3 Kali Gaji Pokok, Ini Daftar Gaji PNS Dosen Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag

Artinya, pendapatan minimal yang diberikan kepada para pekerja sebesar Rp 10 juta per bulan.

Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, pemerintah pun berupaya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar mengatakan, kualitas para pekerja Indonesia pun harus semakin meningkat.

Sehingga, bisa mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi.

Baca: Indonesia Berpotensi Bisa Jadi Negara Maju, Syaratnya Gaji Pekerja Minimal Rp 10 Juta per Bulan

Ia pun mencontohkan gaji caregiver atau suster di Jepang, yang bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Namun, untuk menjadi perawat yang layak mendapat gaji tersebut, diperlukan kualifikasi yang lebih tinggi, seperti penguasaan bahasa asing lebih baik.

Maka dari itu, pemerintah terus memperkuat bidang vokasi dalam tingkatan pendidikan.

Agar, lebih siap menghadapi dunia kerja setelah lulus dari dunia pendidikan.

(*)

(TribunShopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Pekerja Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan agar RI Jadi Negara Maju, Kemenaker: Insya Allah Bisa"

# Pemerintah # pekerja # gaji # Kemenaker # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pemerintah   #gaji   #pekerja   #Kemenaker

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved