Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Buruh Menuntut Upah Minimum Tahun Depan Naik, Rencana Sebesar 15 Persen

Kamis, 16 November 2023 15:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan bakal menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang.

Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

Dikutip dari Tribunnews.com, aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca: Buruh Demo di Indramayu Minta UMK 2024 Naik 15 Persen dan Tolak Upah Formula Revisi PP

Dalam aturan tersebut, berisikan mengenai upah minimum 2024 yang dipastikan naik.

Selain itu, ada juga formula perhitungan upah minimum tahun 2024 yang terdapat pada Pasal 26.

Rencananya, UMP akan naik sebesar 15 persen.

Hal ini dikarenakan sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024 mendatang.

Namun, hal ini masih belum diketahui secara pasti.

Baca: Prabowo Larang Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Jubir Anies: Agak Blunder, Tak Paham Situasi Lapangan

Meskipun begitu, nominal UMP pasti akan mengalami kenaikan dengan jumlah yang telah disepakati di masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun telah meminta agar kepala daerah menentukan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditentukan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya"

Host: Feba Liana
VP: Aura Dewi Arafuru

# buruh # UMP # Kenaikan Upah # Kemenaker

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #buruh   #UMP   #Kenaikan Upah   #Kemenaker

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved