Kepala Dusun di Ngawi Jatim Ditangkap Polisi karena Nikahi Siswi SMP Tanpa Ijin Keluarga

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan SMN sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Tersangka merupakan kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC.

Korban masih berusia 15 tahun dan baru saja lulus SMP.

Baca: Video Detik-detik Seorang Pria Maling Celana Dalam Wanita, Ditangkap Warga saat Beraksi di Jaksel

Menurut ibu korban, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.

Dia memberikan janji akan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahi korban.

AKBP I Wayan menyampaikan tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Kemudian tersangka memacari korban SC yang masih belasan tahun.

Baca: Buntut Pencurian Toko Fani di Ambon, 2 Pelaku Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan denda maksimal Rp 5 juta.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Beri Iming-iming Rumah hingga Mobil"

Host : Umi Wakhidah
VP : Yohanes Anton Kurniawan

# kepala dusun # Ngawi # menikah # siswi SMP

Sumber: Kompas.com
   #kepala dusun   #Ngawi   #menikah   #siswi SMP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda