TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis berinsial SM (16) diduga dinikahi oleh seorang Kepala Dusun (Kasun) berusia 50 tahun.
SM yang masih duduk di bangku SMP tersebut dinikahi Kasun secara siri.
Ibu SM bernama Hartini mengungkapkan, sebelum dinikahi siri, putrinya telah menjalin hubungan dengan Kasun selama kurang lebih 1,5 bulan.
Hartini kemudian menjelaskan, SM juga diiming-imingi akan diberi mobil Pajero, tanah dan dibelikan rumah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini.
Pernikahan siri itu dilakukan tanpa restu dari keluarga.
Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.
Bahkan ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
Baca: Polda Jateng Turun Tangan Terkait Kecelakaan Karambol Maut di Tol Solo-Ngawi Karanganyar
Saat sang ayah masuk ke lokasi ijab kabul, status keduanya telah suami-istri.
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.
Sedangkan Hartini saat ini sedang berada di Aceh.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022), setelah dinikahi secara siri, dua hari kemudian ditalak.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," katanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, Kasun dilaporkan ke polisi.
Laporan itu dibenarkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ujarnya.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah video keluhan sang ibu viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, sang ibu mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang pria beristri yang telah berusia 50 tahun.
Pemilik akun mengunggah keluhannya tersebut di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli.
"Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng mohon solusinya," tulisnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana DP3AKB Kabupaten Ngawi langsung merespons unggahan tersebut.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak di Bawah Umur di Ngawi Dinikahi Kasun Berusia 50 Tahun, Ini Pengakuan Sang Ibu
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ngawi # kepala dusun # nikah siri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.