TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang membuat inovasi baru untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.
Kini, tidak perlu mengurus tilang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Inovasi itu diberi nama si-Elang atau Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.
Baca: ICW Duga Ada Eks Napi Koruptor Kembali Bekerja Sebagai Penyidik di Bareskrim Polri
Baca: PPDB Tingkat SD di Kota Pekanbaru Terapkan Sistem Online Tahun Ini, Dimulai 20 Juni 2022
Si-Elang merupakan sistem untuk melayani masyarakat dalam mengurus tilang melalui cash on delivery (COD).
Adanya sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Kejari Serang. (*)
# antre # tilang # COD # Kejaksaan Negeri # Kota Serang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.