TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Baca: 3 Alasan Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Sejoli di Nagreg
Baca: 8 Pengakuan Kolonel Priyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg
Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.
Kedua, penculikan.
Ketiga, menyembunyikan mayat. (*)
# Kolonel Inf Priyanto # pembunuhan berencana # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.