Terbukti Rencanakan Pembunuhan dalam Kecelakaan, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor: Aprilia Saraswati

Cameraman: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Baca: 3 Alasan Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Sejoli di Nagreg

Baca: 8 Pengakuan Kolonel Priyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

Ketiga, menyembunyikan mayat. (*)

# Kolonel Inf Priyanto # pembunuhan berencana # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda