Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

3 Alasan Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Sejoli di Nagreg

Kamis, 21 April 2022 16:43 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Priyanto dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) karena membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP itu berdasar fakta-fakta persidangan dan sejumlah pertimbangan.

Baca: Buntut Kasus Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dikeluarkan dari TNI

Ada tiga pertimbangan meringankan dan satu pertimbangan memberatkan yang membuat Oditur Militer menjatuhkan tuntunan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

"Bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca: Oditur Militer Tinggi akan Tuntut Kolonel Priyanto sesuai Fakta Persidangan

Kemudian dalam jalannya sidang sebelumnya Priyanto dianggap menyesali perbuatan telah membuang kedua sejoli dalam ke aliran Sungai Serayu pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara hal yang memberatkan karena Priyanto melibatkan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Dalam kasus ini Andreas dan Soleh juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, namun dengan berkas perkara terpisah dan tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik

Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.


Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.

Sementara Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya. (*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNJAKARTA.COM)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Oditur Usai Buat Nyawa Sejoli Melayang.

#Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup #Kolonel Priyanto #Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg #sejoli #Nagreg #hukuman penjara seumur hidup #Kolonel Inf Priyanto

Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved