Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Kasus Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dikeluarkan dari TNI

Kamis, 21 April 2022 15:15 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Baca: 8 Pengakuan Kolonel Priyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.

Baca: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan di Nagreg, Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik

Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI Kasus Sejoli Nagreg.

# kasus # sejoli # Nagreg # Kolonel Priyanto # hukuman # penjara # seumur hidup # TNI

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #kasus   #sejoli   #Nagreg   #Kolonel Priyanto   #hukuman   #penjara   #seumur hidup   #TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved