TRIBUN-VIDEO.COM - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai yang dapat disimpan atau saldo uang elektronik.
Batas maksimal tersebut naik menjadi Rp 20 juta dari ketentuan sebelumnya Rp 10 juta.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.
Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk menaikkan batas nilai yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik.
Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi tren pertumbuhan kanal pembayaran tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, mulai 1 Juli 2022, batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Baca: Ambil Uang Rp 280 Juta dari Bank, Tangan Juragan Gabah Madiun Dibacok Rampok di Rumahnya Sendiri
“Batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Bank sentral menilai kebutuhan masyarakat terhadap pembayaran nontunai pada uang elektronik terus mengalami peningkatan.
Hal ini tercermin dari nilai transaksi yang tumbuh secara berkelanjutan.
Diketahui, transaksi uang elektronik memang mengalami pertumbuhan signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Baca: Bank Mandiri Masuk Daftar Bank Terbaik di Dunia Versi Forbes
Hal ini seiring dengan perluasan penggunaan pembayaran tersebut.
Keputusan untuk menaikkan batas limit simpanan dan nilai transaksi uang elektronik ini sejalan dengan upaya bank sentral dalam mendorong inovasi sistem pembayaran.
Hal tersebut guna mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (*)
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2022, Limit Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta"
# Bank Indonesia (BI) # elektronik # saldo #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.