TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga nama tersangka baru kasus Binomo telah diumumkan.
Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Ada sejumlah nama yang dimintai keterangan oleh penyidik untuk Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo.
Bareskrim Polri menyebut tiga tersangka baru yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Baca: Aliran Dana yang Diterima Ayah Indra Kenz Tak Disita Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei akan diperiksa polisi pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," terangnya dalam rilis kepada media, dikutip dari Tribunnews, pada Minggu (10/4/2022).
Baca: Polisi Tak Bisa Menangkap Bos Besar Binomo meski Sudah Kantongi Identitas, Ini Alasannya
Tiga tersangka baru itu diduga kuat telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Tujuannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang tersangka sebelumnya.
Jumlah tersangka dalam kasus Binomo kini sudah ada 7 tersangka.
Empat tersangka sebelumnya antara lain Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Terima Dana dari Indra Kenz, Ini 3 Tersangka Baru Kasus Binomo, Termasuk Vanessa Khong & Ayahnya
# Vanessa Khong tersangka binomo # Kasus Binomo # Indra Kenz # ayah Indra Kenz # Vanessa Khong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.