Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tak Bisa Menangkap Bos Besar Binomo meski Sudah Kantongi Identitas, Ini Alasannya

Jumat, 8 April 2022 20:46 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas dalang pemilik aplikasi trading binary options platform Binomo yang ada di luar negeri.

Identitas bos besar tersebut diketahui seusai memeriksa tersangka Brian Edgar Nababan yang juga manajer Binomo Indonesia.

"Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada ya. Karena memang ini kan dia masih pegawai, dia punya bos lagi."

"Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Namun begitu, kata Chandra, penyidik tidak bisa menangkap dalang pemilik Binomo tersebut.

Baca: Dikaitkan dengan Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ungkap Alasan Transfer Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Baca: Indra Kenz Sempat Buat Konten Beli 2 Mobil Mewah Sekaligus, Rudy Salim Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebab di negara tersebut, trading binary option Binomo disebut legal untuk digunakan masyarakat.

"Belum, masih didalami (soal upaya penangkapan). Karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," kata Chandra.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.

Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.

Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Baca: Nodiewakgenk Kini Jadi Nelayan, Ngaku Lepas dari Binomo, Diduga Hindari Nasib Seperti Indra Kenz

Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Gaji Besar Manajer

Bareskrim Polri menangkap manajer Binomo Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Ternyata, dia digaji ribuan dollar per bulan oleh Binomo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan gaji itu didapatkannya dalam tugasnya sebagai customer support di perusahaan 404 group Rusia.

Ia menyampaikan perusahaan itu ada kerjasama khusus dengan Binomo di Rusia. Dia telah bekerja di tempat tersebut sejak 2018 lalu.

Baca: Kendaraan Roda 2 Gratis Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022, Cukup Bayar Tiket untuk Pemiliknya

"Dia staf pegawai dari tahun 2018 sampai 2020, dia bergabung dengan 404 grup di Rusia. Yang bersangkutan digaji 2000 sampai 4000 dollar," ujar Candra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Candra menerangkan bahwa Brian Edgar bertugas untuk menawarkan dan mencari orang atau influencer untuk menjadi afiliator Binomo Indonesia.

Dua affiliator yang berada di naungannya adalah Fakarich dan Indra Kenz.

Selain itu, kata Candra, Brian Edgar juga bertugas untuk mendengar komplain member Binomo di Indonesia.

"Dia menangani komplain-komplain atau komen-komen di Indonesia. Dia menangani komplain yang ada di Indonesia. Itu tugasnya dia, jadi dia sebagai pegawai di 404 grup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.

Baca: Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi oleh Kekasih yang Beristri, Perempuan di Bengkulu Tewas Overdosis

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

Baca: Ibu dan Adik Tewas Dibunuh Ayah, Bocah di Serang Selamat setelah Berlari Minta Tolong ke Tetangga

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sudah Kantongi Identitas Bos Besar Binomo, tapi Akui Tak Bisa Menangkap

# Binomo Indra Kenz # tersangka kasus binomo # Kasus Binomo # Investasi Bodong Binomo # Binomo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved