Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi oleh Kekasih yang Beristri, Perempuan di Bengkulu Tewas Overdosis

Jumat, 8 April 2022 20:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan berinisial AA warga Rejang Lebong, Bengkulu tewas seusai dipaksa meminum obat aborsi oleh sang kekasih berinisial AN (27).

Diketahui, AN merupakan pegawai perusahaan BUMN yang sudah memiliki istri dan anak.

Polisi saat ini sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, termasuk AN.

Baca: Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Bengkulu, Pelaku Dapat Barang dari Bidan di Sebuah RS

Selain AN, dua tersangka lainnya yaitu RO (27) dan DE (26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.

Keduanya lantas melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil 11 minggu.

Tewasnya korban diduga karena overdosis meminum obat penggugur kandungan, ditambah tanpa adanya resep dokter.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, korban menelan enam pil obat pengugur kandungan.

"2 pil diletakkan di bawah lidah, 2 pil tablet dimasukkan ke dalam organ intim korban dan dua pil tablet lagi diminum dalam waktu secara bersamaan," kata Iptu Doni Juniansyah.

Baca: Eks Oknum Polisi Terdakwa Aborsi Mahasiswi di Mojokerto Jalani Sidang, Randy Dituntut 5 tahun Bui

Doni mengatakan, mulanya AN membeli obat melalui tersangka RO (27).

RO kemudian bekerja sama dengan DE (26) yang merupakan ASN di salah satu rumah sakit di daerah Kepahing.

Tiap keping obat aborsi tersebut dibeli AN senilai Rp 1,5 juta.

Ternyata, dalam melancarkan aksinya, DE memalsukan resep dokter agar memudahkan mendapatkan obat.

"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan pasal kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca: Viral Video Dokter Ungkap Pasien Minta Aborsi, Picu Perdebatan Warganet

Diketahui, Indonesia memiliki aturan terkait aborsi yang tercantum dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan.

Terkecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan. (Tribun-Video.com/TribunBengkulu.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi Hingga Overdosis, Perempuan Muda Asal Curup Tewas Oleh Sang Pacar

# TRIBUNNEWS UPDATE # aborsi # Bengkulu # overdosis

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #aborsi   #Bengkulu   #overdosis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved