TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim membacakan putusan perkara dugaan tindak pidana terorisme terdakwa mantan Sekum FPI Munarman.
Pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Rabu (6/4/2022) langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dengan tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan.
Baca: Pembelaan Munarman, Sebut Kasusnya Sengaja Direkayasa untuk Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI
Munarman diyakini jaksa penuntut umum melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
Atas hal itu, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana 8 tahun.
Adapun putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca: Baca Pledoi Setebal 453 Halaman, Eks Sekum FPI Munarman Nyatakan Sama Sekali Tak Terlibat Terorisme
Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme
# FPI # Munarman Divonis 3 Tahun Penjara # vonis Munarman # munarman terkini # terorisme
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.